hukuman, hukum-hukum, kebiasaan para bajak laut, etc.

-Pulau Tortuga (kura-kura) adalah sebuah pulau di sebelah utara-timur Haiti (di mana dulu dinamakan “La española” bersama dengan Santo Domingo yang sekarang).
Pulau ini kecil besarnya 220 km persegi, namun termasuk pulau yang paling penting, yang dijadikan tempat berkumpulnya bucaneerss perancis, pusat dari “Persaudaraan La costa”

- Sangat dikenal kekejaman para bajak laut, begitu juga hukuman dari mereka. Salah satu darinya adalah penyeretan seseorang oleh baja rangka kapal (kerangka kapal yang dimulai dari bagian depan kapal sampai akhir). Di bagian atas kapal, seorang tahanan diikat di salah satu ujung kerangka. Di ujung kerangka yang lain dimasukkan ke dalam laut dan dibawa ke arah berlawanan di bawah kerangka kapal. Ketika ujung yang dibawa ini sampai ke bagian atas kapal (bagian belakang kapal tepatnya), si tahanan di ikat lagi oleh tali ini.

Untuk menghindari masuknya air laut ke mulut tahanan, mulutnya disumpal oleh lemak. Ketika perintah eksekusi diberikan, tahanan ditarik ke atas pada bagian kakinya, lalu dibiarkan jatuh ke laut, sementara beberapa orang menarik ujung yang lain ke arah berlawanan, sehingga tahanan terseret di bawah perahu sampai saat ia diangkat dari ujung kapal yang berlawanan. Operasi ini dilakukan beberapa kali.

Selain ketakutan yang amat yang dialami tahanan, hukuman ini bertambah parah diakibatkan oleh penyeretan tahanan di bawah kapal yang ditutupi oleh moluscos dan kepala-kepala paku yang menyakiti badan tahanan itu.

Hukuman yang berat lainnya adalah “marron”. Ini terdiri dari meninggalkan seseorang di sebuah pulau padang pasir yang terpisah dari rute-rute navigasi. Orang itu akan ditinggalkan dengan sedikit air, senjata api dan sedikit peluru. Orang itu akan pasti mati kelaparan atau terluka akibat peluru (mencoba bunuh diri) ataupun terbenam saat air laut pasang bilamana ia diturunkan di sebuah pulau kecil.

-Tidak dikenal siapa yang memberikan nama:”La Cofradía de los Hermanos de la Costa” (persaudaraan) dan tidak juga diketahui siapa yang mendirikannya. Yang dapat diketahui hanyalah, mereka ada sejak para bucanneers diusir dari wilayah Spanyol tahun 1620.
Sama halnya dengan perkumpulan2 lain, mereka mempunyai hukum-hukum, namun tidak tertulis. Ini lebih mengarah kepada persetujuan secara umum di mana semua berada di bawah hukum itu tepatnya untuk melindungi kebebasannya secara perorangan.
Mereka terikat hanya oleh pemikiran persaudaraan. Tidak terdapat hakim maupun pengadilan, hanya sebuah dewan yang dibentuk oleh para filbusteros paling tuà.
Norma-norma yang utama ada empat:

1. Dilarang berpikiran jelek terhadap negara (pulau di mana mereka tinggal) maupun agama.

2. Dilarang kepemilikan barang secara perorangan. Ini dimaksud dengan kepemilikan tanah di pulau itu.

3. Perkumpulan persaudaraan dilarang turut campur dalam kebebasan masing-masing individu. Masalah-masalah pribadi dipecahkan secara pribadi. Tak seorangpun diwajibkan ikut serta pada suatu ekspedisi bajak laut. Seseorang boleh meninggalkan perkumpulan itu kapan saja.

4. Tidak menerima wanita-wanita kulit putih bebas di dalam pulau itu. Larangan ini dimaksudkan hanya untuk wanita2 tsb. dan dimaksudkan untuk menghindari pertengkaran. Hanya wanita-wanita hitam dan wanita budak boleh berada di pulau itu.

Semua saudara2 itu sama (dlm. hak dan kewajiban) di antara mereka dan bahkan mereka mempunyai daftar ganti rugi untuk membayar bagi siapa yang terluka. Sebegitujauhnya persaudaraan di antara mereka, sebelum mereka masuk ke dalam perkelahian, setiap bucanneer bersumpah dengan seorang rekannya dan jika salah satu dari mereka mati dalam perkelahian, yang lain menjadi penerima warisannya.

Para bajak laut tidak mengubur hartanya. Mereka telah meresikokan jiwanya untuk mendapatkan harta itu dan di antara mereka saling menyimpan harta itu di tempat di mana yang lain bisa menemukannya.
Biasanya mereka menghabiskan harta itu secepat mungkin atau sampai mereka bisa memulai ekspedisi baru.

Sebelum berlabuh mereka telah menentukan berapa banyak harta yang akan diterima secara proporsional tiap pembajak.
Telah ditentukan bahwa harta karun yang mereka dapatkan, segera menjadi barang umum dan selanjutnya masuk ke dalam proses pembagian.

Ditentukan hukuman yang keras bagi mereka yang berani mengambil bagian dari harta untuk dirinya sendiri (tanpa sempat masuk ke dalam proses pembagian). Dan juga ditentukan upah/hadiah bagi mereka yang pertama yang menemukan sebuah buruan atau bagi yang pertama menginjakkan kaki di kapal yang dibajak.

Biasanya, upahnya adalah kemungkin untuk memilih bagian dari harta karun yang didapat.

Pistol-pistol adalah bagian dari harta yang paling diminati karena kegunaannya dalam perkelahian (Blackbeard memakai 8 pistol2 itu yang tersebar dan terpasang di pita peluru yang tersilang di dadanya).


foto: BBC UK
sumber bajak laut I, II dan III: http://personal.telefonica.terra.es/web/davipiratas/acelebresdef.htm