Pemahaman di luar akidah Islam
Misalnya gini, aku punya satu pertanyaan.
Misal ada kelompok A, yang kepercayaannya mirip-mirip dengan Islam. Tapi setelah diteliti lebih lanjut, kebanyakan ahli hukum Islam menyatakan bahwa kelompok A atau aliran A tidak sama dengan Islam sehingga tidak bisa digolongkan sebagai umat Islam.
Ini misalnya. Lantas, pertanyaannya
Apakah hak untuk menganut aliran A sebagai aliran yg lain dari Islam menjadi hilang atau terlarang di negara kita?
Mungkin aku bukan orang yang suka ribut. Tapi sebenarnya kita bertendensi untuk mengubek-ubek satu masalah sehingga hanya mengakibatkan disorientasi dalam menghadapi masalah lain yang lebih nyata dan pelik.

sesuatu yang baik itu belum tentu benar!
~backto-qur’an+hadist~
Comment by jungkirbalik — August 4, 2005 @ 9:21 am
Menanggapi jungkirbalik:
Tapi apakah sesuatu yang ‘benar’ itu pasti baik? Kebenaran sendiri relatif sifatnya, benar untuk A belum tentu benar untuk B. Siapa yang menentukan kebenaran? Dan apakah suatu kebenaran harus selalu bersifat absolut. Tak jarang ‘kebenaran’ dijadikan alasan untuk tindakan yang merugikan orang lain.
Contohnya, apabila banyak yang menganggap jihad itu ‘benar’, saya tidak setuju akan ‘kebenaran’ tersebut, kalau jihad dijadikan alasan atau pembenaran untuk membunuh orang lain. Terlepas dari kepercayaan agama orang lain tersebut.
Comment by Pipit — August 4, 2005 @ 9:38 am
Bagaimana kalau itu bersumber dari alquran dan hadist namun interprestasinya berbeda dan pemahamannya berbeda. Satu grup tak bisa memonopoli kebenaran, apalagi mencoba menghapus grup lain dengan kekerasan.
Comment by Administrator — August 4, 2005 @ 9:42 am
setuju sama PIPIT.
Comment by Administrator — August 4, 2005 @ 9:47 am
Hak beragama sudah dilontarkan oleh Rasul dalam haditsnya,”Agamamu adalah agamamu, Agamaku adalah agamaku”.
Tetapi kalau ada yg lain dgn ajaran basic Islam tetapi sudah mengatas namakan Islam yah harus ada yg menyiarkan kebenaran.
Mungkin lebih baik sang pelaku dan pengikutnya langsung merubah nama saja, jangan ada Islamnya, nah kalau begitu beres deh..he.he..kan bukan atas nama Islam lagi.
Comment by Lili — August 4, 2005 @ 2:12 pm
Oh iyah satu lagi, pengertian Jihad yg benar adalah : “Berjuang” dan itu maknanya banyak, berjuang dalam membentuk keluarga sakinah, berjuang mencari ilmu, berjuang melawan kemalasan, berjuang mencari dan bekerja di sektor halal dan ada juga berjuang di jalan Allah dgn berperang. Jadi kalau yg dimaksud dgn Jihad berperang, kata2 Jihadnya harus lengkap, bukan hanya Jihad saja.
Bukan katanya yg salah tapi persepsi orang yg belum tahu makna luas Jihad sesungguhnya yang akhirnya jadi salah paham.
Comment by Lili — August 4, 2005 @ 2:14 pm
Ya, Lili juga betul.
Dalam kasus Ahmadiyah, kalau aku baca2 dari milis sebelah, ternyata mereka sama kok dengan ajaran islam, mreka mengaku mempunyai rukun islam dan iman yg sama dng. Islam.
Keluar dari tema itu, ya misalnya itu suatu kepercayaan baru, toh itu hak seseorang untuk mempercayai atau tidak, yg jelas tidak ada boleh perburuan membasmi pemeluk agama yg berbeda, ya ga?
Comment by Administrator — August 4, 2005 @ 2:16 pm
dahulu, Buya HAMKA bila ditanyakan masalah politik selalu menganjurkan untuk menanyakan hal tersebut kepada Muhammad Natsir, begitu pula bila Muhammad Natsir ditanyakan persoalan agama selalu menganjurkan untuk bertanya persoalan agama kepada Buya HAMKA..
tapi sekarang..???? mengingatkan kepada kita pada hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah..
Rasulullah SAW bersabda, ‘’Akan datang masanya kepada umat manusia kebohongan dalam waktu sangat panjang. Pendusta dianggap orang benar, orang benar dianggap pendusta, pengkhianat dianggap orang amanah, orang amanah dianggap pengkhianat, dan ruwaibidhah akan berbicara pada saat itu.'’ Seseorang bertanya, ‘’Siapakah ruwaibidhah itu?'’ Beliau berkata, ‘’Seorang yang bodoh berbicara tentang urusan publik.'’ (HR Ibnu Majah).
Dalam demokrasi, seorang tukang daging bisa menjadi Hakim yang akan memutuskan segala perkara sesuai dengan pemahaman ala kadarnya… dan seorang tukang insinyur boleh berbicara mengenai hukum agama dengan syarat asalkan memiliki pengikut yang banyak dan menang dalam voting… hingar-bingar fatwa MUI merupakan wujud dari persaingan meraih suara dukungan dari ‘massa mengambang’ yang masih awam dalam perkara ini..
semoga Alloh SWT selalu melindungi dan menyelamatkan kita semua dari fitnah akhir zaman ini…
Comment by jungkirbalik — August 5, 2005 @ 4:08 am
Alhamdullilah orang awam masih bisa memilih sesuai dengan apa yang dia ketahui dan dia rasakan di hati dalam suatu negara yang beradab dan menjamin hak-hak dasar warga negaranya.
Comment by Administrator — August 5, 2005 @ 11:20 am