Misalnya gini, aku punya satu pertanyaan.

Misal ada kelompok A, yang kepercayaannya mirip-mirip dengan Islam. Tapi setelah diteliti lebih lanjut, kebanyakan ahli hukum Islam menyatakan bahwa kelompok A atau aliran A tidak sama dengan Islam sehingga tidak bisa digolongkan sebagai umat Islam.

Ini misalnya. Lantas, pertanyaannya

Apakah hak untuk menganut aliran A sebagai aliran yg lain dari Islam menjadi hilang atau terlarang di negara kita?

Mungkin aku bukan orang yang suka ribut. Tapi sebenarnya kita bertendensi untuk mengubek-ubek satu masalah sehingga hanya mengakibatkan disorientasi dalam menghadapi masalah lain yang lebih nyata dan pelik.