10/08/2005 - mohon ganti kata pernikahan menjadi persatuan…

Gelagatku mengatakan di Indonesia sedang ramai perbincangan tentang kaum homoseksual yang sedang menuntut hak-haknya untuk menikah dan mengadopsi anak (begitu yang saya baca di suatu milis, mereka heboh karena kaum ini muncul di trans TV dalam rangka tuntutan mereka itu).

Mungkin kalian juga baca beritanya bahwa Kanada dan Spanyol telah menetapkan hukum yang memperbolehkan mereka untuk menikah dan mengadopsi anak. Belanda dan Belgi sudah mengeluarkan ketetapan itu terlebih dulu.

Saya sendiri yang bukan negarawan menghadapi dilema dalam masalah ini.

Secara pribadi saya setuju dengan legalisasi pernikahan kaum homoseksual dan belum punya keputusan yang tepat apakah setuju tidaknya dengan tema pengadopsian anak di antara mereka.

Memang Indonesia bukan negara Islam, kalau Indonesia negara Islam yang menggunakan hukum-hukum Islam, tentu homoseksualitas sudah dilarang keras.

Di sisi lain dalam dasar negara kita, Indonesia adalah negara yang berketuhanan yang maha esa, jadi dalam hal ini, maaf saya bukan ahli hukum, hukum-hukum yang dibuat di negara kita seharusnya merujuk pada azas Ketuhanan yang Maha Esa.

Di dalam agama Islam dan Kristen, dan mungkin juga agama2 lainnya, praktek homoseksual sangat dilarang karena dianggap sebuah aktifitas yang tidak senonoh dan antinatural, melawan kodrat Tuhan.

Namun perlu kita telaah lebih lanjut bahwa di antara masyarakat kita yang sangat beragam, kita tidak bisa menutup mata bahwa kaum tersebut hidup di antara kita. Bisa jadi kita mengenal mereka bisa jadi tidak, namun kita tetap melihatnya- mereka hidup di antara kita, mereka bagian dari bangsa dan negara ini.

Di Spanyol sendiri yang mayoritas penduduknya beragama katolik, ada banyak pro dan kontra terhadap hukum yang seminggu yang lalu baru saja disahkan oleh parlemen spanyol. Sedangkan di Indonesia saya yakin, kebanyakan muslim menentang tegas-tegas ide akan ketetapan itu (pernikahan dan adopsi), bahkan kalau bisa menentang keras “keberadaan” kaum tersebut.

Alasan saya pribadi kenapa saya menyetujui pernikahan kaum tersebut pertama-tama merujuk pada tanggung jawab negara dalam pengaturan hak-hak warga negara dan keadilan dalam perlakuan secara hukum terhadap seluruh warga negara tanpa melihat tendensi seksualnya – dalam hal ini.

Mungkin anda bisa bilang, kenapa kamu tidak merujuk pada pendapatmu yang pertama yang merujuk pada Ketuhanan Yang Maha Esa?

Alasan yang saya tampilkan di sini adalah, kita bisa saja menutup mata dan mengenyampingkan kaum tersebut, tidak memberikan hak-haknya pada mereka untuk membentuk pasangan yang legal (pernikahan sipil, BUKAN agama). Namun alasan pengesahan hukum itu semata-mata ya itu tadi, tanggung jawab negara dalam pemberian hak-hak warga negaranya.

Di negara kita masih sulit berbicara tentang legalitas hukum, karena bagi kaum yang lainnya, rakyat mayoritas saja, masih belum tercapai asas: “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dan penjalanan hukum-hukum lainnya. Yang kaya dan yang berpengaruh/berkuasa bisa menghindar dari hukuman berat dan sebaliknya yang miskin dipermainkan sana sini.

Pendapat ke dua: kelihatannya hukum ini masih akan jauh dibicarakan di negara kita karena masih banyak urusan-urusan penting lainnya yang menjadi prioritas, seperti pemberantasan korupsi dan pengentasan kemiskinan.

Dan melihat contoh-contoh di negara yang sudah menetapkan hukum ini, mereka tergolong negara yang sangat maju (Belanda dan Kanada). Bahkan di Amerika Serikat, sebagai negara adi daya di dunia, hukum ini masih belum ditetapkan dan banyak yang menentang.

Jadi mungkin di Indonesia, saya pikir nasib kaum ini masih akan sama untuk jangka waktu yang panjang.

Bagaimana lagi jika seorang negarawan muslim harus mengesahkan hukum ini (pernikahan sipil kaum homoseksual), apakah mereka berdosa karena telah melakukan hal ini, dalam arti mendukung keberadaan homoseksualitas?

Menurut saya pribadi, dia tidak berdosa (maaf, mungkin saya di sini bukan bermaksud melewati autoritas Tuhan, hanya pendapat pribadi), karena memberikan hak legalisasi pernikahan itu bukan berarti dia mendukung homoseksualitas. Dia berfungsi sebagai negarawan/pegawai negri sipil yang harus bersikap adil terhadap rakyatnya, mengatur dan menetapkan hukum-hukum yang telah dibahas dan diperdebatkan oleh parlemen lebih lanjut. Tidak berhubungan sama sekali dengan ibadahnya, walaupun secara moral dia tidak setuju, tapi hal ini tidak berkaitan sama sekali dengan kepentingan pribadinya, melainkan kepentingan suatu kaum yang dipimpinnya.

Hm…mungkin tema ini bisa membuat teman-teman tidak setuju dengan pendapat saya (terutama rekan-rekan yang religus dan sangat religus).

Pemikiran saya di sini kita harus membedakan antara “bernegara” dan “beragama”.

Apa sih yang mereka cari dari legalitas ini? contohnya:

1. Membentuk keluarga/perkawinan yang tercatat di catatan sipil
2. Menerima keringanan pajak dari negara sebagai satu keluarga (entah apakah di Indonesia hal ini ada, saya rasa tidak!)
3. Jika seorang dari mereka meninggal, pasangannya berhak mendapat warisan atau pensiun
4. Urusan-urusan hukum lainnya yang berkaitan dengan kekeluargaan.

Yah ini sih saya hanya mengungkapkan pendapat saya pribadi. Entah bagaimana pendapat teman-teman dan hadirin di sana?
Yang jelas tentunya jika suatu hari nanti proporsal ini keluar, tugas wakil rakyat untuk berdebat di parlemen dan memutuskan ya atau tidaknya pengesahan hukum ini.

Satu lagi pendapat saya. Di Indonesia tidak banyak pasangan yang memilih menikah di catatan sipil. Mayoritas menikah secara agama (yang kemudian tercatat di catatan sipil). Bagi orang banyak, menikah di catatan sipil malah masih dianggap hal yang tak sah. Sedangkan kaum homoseksual jelas tidak bisa menikah secara agama, karena keberadaannya automatis dilarang keras.

Jika dalam agama dia tolak, kenapa tidak kita berikan mereka hak sipilnya- paling tidak? Toh hanya merubah statusnya, dari bujangan – menjadi menikah.

Namun dalam warisan, jika salah seorang dari mereka meninggal, saya yakin, proses pembagian warisan itu akan memakai hukum agama, dalam hal ini pasangannya akan keluar dari proses ini, kecuali jika yang meninggal telah menulis wasiat di depan notaris yang menginginkan pasangannya mendapat bagian dari warisannya.

Entahlah, saya pikir Indonesia masih harus banyak berbenah dengan masalah-masalah pelik seperti busung lapar, pengentasan kemisikinan dan pemberantasan korupsi. Rakyat yang adil dan makmur dan menghirup kebebasan demokratis akan lebih jernih dalam berpikir.

Bukan begitu?

Kata Pernikahan aku ganti menjadi “persatuan” sejak 10/08/2005 - sebab dapat menyebabkan kesalahpahaman - rancu.