Tema Selingkuh II mendapat masukan dari saudara Marcus Lambertus (trims).

Perselingkuhan dapat diadukan oleh salah seorang dari pasangan yang dirugikan, dengan hukuman penjara maksimal 9 bulan.

Perbuatan yang mempunyai makna sama dengan perselingkuhan, dalam KUHP digolongkan kajahatan terhadap kesusilaan diatur dalam pasal 284 - 303 bis KUHP. Salah satu kejahatan terhadap kesusilaan tersebut dikenal dengan perzinahan, mukah (overspel), yang diatur dalam pasal 284 KUHP. Secara sederhana isi pasal 284 KUHP dapat dirumuskan sebagai berikut. (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, seorang pria yang telah kawin melakukan mukah (overspel). Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah. (2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

Diambil dari: Bali post

Bagaimana halnya pihak keamanan yang menggerebek tempat-tempat perzinahan/perselingkuhan tanpa adanya aduan dari pihak yang dirugikan (suami atau istri yang pasangannya berselingkuh)?
Apakah ini secara hukum patut dibenarkan?