asem manis asinApril 27, 2005 3:08 pm
Langsung saja.
Tegakah kamu merajam* seseorang yang dicurigai(artinya belum tentu benar) berzinah atau berselingkuh?
Tolong jawab ya atau tidak, tanpa harus menulis alasannya, tanpa membedakan agama yang anda peluk.
Terima kasih.
*=menimpuk seseorang dengan batu hingga mati.

Tidak tega, apapun alasannya!!!!!!!!!!!!!!!
Comment by Gundala — May 4, 2005 @ 5:44 am
Sangat tidak tega. Tidak berperikemanusiaan!
Comment by Pipit — May 6, 2005 @ 1:42 pm
tidak
Comment by wadehel — July 27, 2006 @ 5:38 pm
kalo belum terbukti apalagi hanya baru dicurigai saja, ya iyalah ga tega.
tapi kalo dah terbukti dan memang rajamlah hukuman yang dijatuhkan padanya, ya harus tega!
Comment by Desti — March 31, 2007 @ 5:17 am
TIDAK setuju!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
klo bukan manusia mungkin TEGA!!!
Comment by ahmed_ducati — May 16, 2007 @ 4:28 pm
TIDAK setuju!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
klo bukan manusia mungkin TEGA!!!
Comment by ahmed_ducati — May 16, 2007 @ 4:29 pm
TIDAK setuju!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
klo bukan manusia mungkin TEGA!!!
Comment by ahmed_ducati — May 16, 2007 @ 4:30 pm
Hukum rajam dilaksanakan bila TELAH TERBUKTI terjadi perzinahan (dari pengakuan sendiri ataupun adanya minimal 4 saksi yang bisa dipercaya telah melihat dengan kepala sendiri perzinahan tersebut secara jelas). TIDAK ADA Hukum rajam kalau baru dicurigai.Ini adalah hukum islam yang wajib diimani oleh semua muslimin/muslimah, bukan masalah tega atau tidak.
Comment by acil — March 19, 2008 @ 5:21 am
kalo belum terbukti ya haram hukumnya dong.
tentu saja anda akan bilang gak tega, karena anda hanya lihat dari sisi si terhukum saja. coba anda lihat dari sisi suami/istri yang diselingkuhi dan terbukti, atau anda sebagai suami/istri mendapatkan pasangan anda berselingkuh, apa yang anda rasakan? sakit sekali. jika anda berbicara atas dasar sinisme thdp hukum islam, maka debat ini dihentikan saja. islam adalah agama yang damai dan ADIL. setiap orang dapat dihukum tetapi islam mengenal kata maaf, so jika orang yang dirugikan bisa memaafkan,selesailah masalah.
Comment by wonggakpeduli — July 28, 2008 @ 9:51 am
HUKU RAJAM sangat pantas untuk orang2 seperti Amrozi, Imam Samudera, dan Antek2 teroris lainnya.
Comment by Oka Prinarjaya — September 17, 2009 @ 11:02 pm